jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni kini harus menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasangan suami istri itu dipamerkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Ben Brahim yang merupakan kader Partai Golkar itu hanya tertunduk lesu menghadap tembok bersama istrinya dalam konferensi pers.
Tangan pasangan suami istri itu juga diborgol.
BACA JUGA: KPK Geledah 2 Tempat terkait Penyidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
Selama konferensi pers, Ary Egahni yang merupakan kader Partai NasDem itu bersama sang suami hanya terdiam.
Johanis mengatakan pihaknya menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: KPK Sampai Minta Bantuan Pak Supit saat Menggeledah Rumah Bupati Kapuas
KPK juga melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Johanis. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kapuas dan Istri Sedang Menjalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga