jpnn.com, TANGSEL - Ucapan Rosmiati semakin menyulut emosi Hermanto (68). Pemulung yang terbakar cemburu itu nekat membacok istrinya itu, Selasa (10/12).
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Awalnya, Hermanto mendatangi kediaman Rosmiati di Jalan Flamboyan, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Saat itu, korban sedang menonton televisi sembari tidur-tiduran.
BACA JUGA: Suami Bunuh Istri Secara Sadis
Hermanto kemudian meminta istri keduanya itu untuk membuatkan secangkir kopi. Tetapi, jawaban korban justru menyulut emosi Hermanto. “Pergi sana, gua mau minggat,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menirukan ucapan korban.
Hermanto yang sudah lama curiga istrinya selingkuh itu semakin gelap mata. Dia mengambil sebilah golok dan membacok wajah korban sebanyak empat kali.
BACA JUGA: Tolak Tidur Bareng, Istri Dibunuh Suami
“Tersangka emosi ditambah dengan kecurigaannya terkait istrinya selingkuh. Langsung gelap mata, mengambil sebilah golok yang berada di atas kulkas dan membacok ke wajah korban,” jelas Hadi.
Usai membacok korban, Hermanto langsung kabur. Sementara korban berusaha membangunkan anak kandungnya, Dena Novianti (19), yang sedang tertidur.
“Anak korban bangun kemudian mencoba menyelamatkan ibunya ke rumah sakit, tapi tak tertolong. Korban mengalami empat luka bacok di wajahnya,” kata Hadi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pamulang. Tim Reskrim Polsek Pamulang langsung mengejar pelaku. Beberapa jam kemudian atau sekira pukul 04.00 WIB, Hermanto diringkus polisi di kediaman anaknya di Rawakalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tim berhasil mengamankan tersangka selang tiga jam dari kejadian yang telah mengantongi identitas tersangka,” jelas Hadi.
Diduga pembacokan itu dipicu oleh kecemburuan Hermanto. Korban dicurigai memiliki hubungan asmara dengan pedagang warung kelontong di sekitar kontrakan korban.
“Motifnya karena istrinya selingkuh dengan pedagang warung. Tapi, tersangka belum pernah memergoki secara langsung hanya mendapatkan informasi saja,” kata Hadi.
Atas perbuatannya, Hermanto disangka melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tukasnya
Sementara itu, Hermanto mengatakan, ia tak berniat membunuh Rosmiati yang dinikahinya secara siri pada 2012 lalu. Dia hanya ingin istrinya mengalami cacat. “Saya enggak ada maksud membunuh,” kata lelaki yang akrab disapa Mbah itu.
Hermato mengatakan, sebelum peristiwa tersebut, dia pernah meminta berulang kali agar Rosmiati membunuhnya. Lantaran, tak kuat mendengar gosip perselingkuhan. “Mbah sering ngomong. Saya rela kalau kamu yang matiin. Campur racun tikus ke kopi biar mati,” katanya. (you/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti