jpnn.com, KARAWANG - Aparat kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan seorang bos rumah makan padang di Karawang Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasus pembunuhan ini diduga dilakukan istri korban Khairul Amin (54) dengan menyewa sejumlah pembunuh bayaran.
BACA JUGA: Lagi Asyik Berenang Tiba-tiba Gelombang Menerjang, Suherman Hilang
"Kami masih terus melakukan pengejaran pelaku yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Senin (8/11).
Dia mengatakan di tengah pengejaran pelaku, satu dari dua orang yang sebelumnya sempat tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.
BACA JUGA: Pria ini Sehari-hari Bekerja Sebagai Montir, Tidak Sangka Profesi Sebenarnya
"Satu orang yang masuk DPO dengan inisial IS alias Embe datang ke polres, diantar langsung orang tuanya Sabtu (6/11), yang bersangkutan sangat kooperatif karena sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang," katanya.
Oliestha menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari IS, ditemukan fakta IS alias Embe tidak terlibat secara langsung dalam proses eksekusi korban hingga tewas.
BACA JUGA: Banyak Banget Nih Oknum Polri yang Lakukan Pelanggaran Hingga Harus Dibina
"Hasil pemeriksaan dan keterangan IS kepada penyidik, ditemukan kecocokan atau kesesuaian keterangan antara para tersangka dengan saksi lainnya bahwa IS ini tidak terlibat secara langsung dalam melakukan aksi pembunuhan."
"Jadi, status IS untuk sementara ini kami jadikan saksi," katanya.
Menurut dia, status IS sebelumnya sempat menjadi DPO didasari kehadirannya menyaksikan pertemuan para pelaku pembunuh bayaran (eksekutor) dengan istri korban berinisial NW (44) untuk menandatangani kontrak kerja atau surat perjanjian (membunuh korban).
"IS telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan, hasilnya memang tidak terlibat langsung pada saat peristiwa itu terjadi. Hanya saja karena nama IS tercantum dalam surat perjanjian kerja mereka," katanya.
Dari pemeriksaan itu terungkap ada satu orang lagi pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Dia disebut terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan berencana bos rumah makan padang bernama Khairul Amin (54) di depan rumahnya, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10).
"Jadi, total pelaku pembunuhan berjumlah sembilan orang, dengan perincian enam orang telah ditangkap termasuk isteri korban."
"Kemudian, ada seorang terduga pelaku yang menyerahkan diri tetapi sementara ini statusnya sebagai saksi, serta dua orang lain yang masih buron dan masih dalam pengejaran," katanya.
Seorang pengusaha rumah makan padang bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (27/10).
Saat itu kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk dan luka bacokan di tubuh.
Istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati.
Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang