jpnn.com - MEDAN – Penembakan berujung maut yang dilakukan petugas Polsek Delitua terhadap Ridwan Surbakti alias Iwan (40), membuat Kapolresta Medan, Kombes Nico Alfinta dan Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono, dipropamkan.
Istri Iwan, Leni br Ginting (32) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan, Septian Pujiansyah Chaniago melapor ke Propam Poldasu, Selasa (16/9) siang.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Penyuplai Logistik Teroris
Septiansyah mengatakan, aksi tembak mati yang dilakukan petugas Polsek Delitua terhadap warga Jalan Parang I Kel Kuala Bekala Kec Medan Johor itu, masuk dalam bentuk penegakan hukum jalanan (extra judisial killing). Sebab, tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.
“Ini sudah masuk dalam bentuk penegakan hukum jalanan yang dilakukan petugas. Soalnya, dia ’kan masih dituding sebagai tersangka pembakaran gubuk. Jadi kenapa musti ditembak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kekosongan BBM Sering Terjadi di SPBU Tanjung Selor
Lanjut ketua tim dalam menangani kasus dari LBH Medan tersebut, mulai dari adanya laporan tersebut, keluarga korban sama sekali tidak pernah dipanggil Polsek Delitua. Karena itu, mereka sangat menyayangkan aksi penembakan tersebut.
“Kan wajar saja korban lari saat polisi mengejarnya. Soalnya, tidak ada surat panggilan terhadapnya baik itu sebagai saksi maupun sebagai tersangka atas laporan pembakaran tersebut. Ini sudah salah prosedurnya,” cetusnya.
BACA JUGA: Korban Lampu Obor Meledak Akhirnya Meninggal
Sekadar diketahui, petugas Polsek Delitua menembak mati Iwan di Jalan Parang II, Padang Bulan, Medan, pada 12 September lalu. Dari hasil autopsi RSU Pirngadi Medan, dijelaskan Iwan mengalami luka tembak di bagian paha dan tembus ke ulu hati.(ind/sumut pos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bentuk Tim Kejar Pembunuh Gombloh
Redaktur : Tim Redaksi