Suami Edan, Istri Lagi Hamil Muda Malah Disuruh Berbuat Terlarang, Sontoloyo

Kamis, 28 April 2022 – 11:14 WIB
Dua wanita kakak adik yang diamankan di Mapolsek Ilir Barat I, karena terlibat kasus pencurian, Rabu (27/04). Foto: mizon/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Dua wanita yang berstatus kakak dan adik di Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. 

Kedua perempuan tersebut bernama Rogaya (35), yang tengah hamil tiga bulan, dan adik kandungnya Ratna Dewi (23).

BACA JUGA: Bawa Kabur Fortuner Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Silai Lima Berujung Begini

Keduanya ditangkap lantaran kompak berbuat terlarang, membobol warung pemilik kontrakan yang mereka tempati di Jalan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Keduanya ditangkap di kontrakan mereka beberapa hari setelah beraksi, Kamis (21/4), sekitar pukul 21.15 WIB.

BACA JUGA: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?

Di hadapan awak media, Rogaya mengungkapkan penyesalannya telah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Saya sangat menyesal. Ini semua ide suami saya, inisialnya H dan masih buronan,” ungkapnya seraya berlinang air mata mengingat dua anaknya, Rabu (27/4).

BACA JUGA: Pengemudi Nissan Juke Merah yang Dipergoki Istri Bersama WIL Ternyata Oknum Polisi

Ibu muda ini tak menyangka jika suaminya tega membiarkan dirinya dan adik kandungnya masuk penjara.

“Saya benar-benar tidak menyangka, apalagi saya sedang hamil muda. Padahal suami saya otak semuanya, tetapi yang dipenjara justru saya dan adik kandung saya,” ucapnya.

Ratna menjelaskan, saat beraksi suaminya menunggu di luar, sedangkan dia dan adiknya masuk dengan cara menjebol atap warung pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempatinya.

“Semua ini saya lakukan untuk membeli sembako untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan. Aksi pencurian tersebut terungkap ketika korban hendak membuka warung dan melihat plafonnya rusak serta beberapa barang warung hilang.

“Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua tabung gas, 22 selop rokok serta pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Beberapa hari usai kejadian, lanjut Kapolsek, korban mendapat informasi ada yang menjual pagar seperti miliknya.

Kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tidak lain merupakan penyewa di kontrakan miliknya, lalu dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat

“Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler