JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Yusuf Emir Faishal, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Suami penyanyi Hetty Koes Endang itu diduga menerima uang sebagai suap atau gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan
BACA JUGA: Direktur KPLP Dephub Dicecar KPK 12 Jam
Yusuf diboyong mobil bernopol B 2040 BQ menuju Rutan Polrestro Jakarta Pusat, pukul 23.48 Wib, Selasa malam (15/7).”Innalillahi wainna Ilahi Rojiun,” ucap Yusuf Emir pada saat memasuki mobil tahanan
Selain mobil membawa Yusuf, ada satu mobil lagi yang membawa penyanyi Hetty Koes Endang dan pengacaranya Sella Salomo
BACA JUGA: Sejak 2002, 973 Perda Dibatalkan
”Ke Polres Jakarta Pusat,” ujar Sella singkatBACA JUGA: Tujuh Jam Diperiksa, Bulyan Janji Buka-bukaan
”Sebagai warga negara yang baik, kita akan ikuti semua proses ini dengan baik,” ujar Hetty berusaha tegar.
Selasa siang, pengacara Yusuf, Mario C Bernado mengatakan, Yusuf dicecar KPK dengan 30 pertanyaan”Pak Yusuf kan sudah kasih keterangan bahwa dana itu teruskan ke partaiMekanismenya seperti ituTanda terima waktu itu sudah adaTotal yang sudah diterima KPK senilai Rp775 juta,” paparnya
Yusuf sendiri ditahan karena diduga terlibat kasus gratifikasi terkait alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera SelatanSebelumnya, anggota Komisi IV Sarjan Taher, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan telah ditahan KPKSarjan telah mengembalikan uang senilai Rp260 juta
Yusuf juga menyerahkan bukti berupa kuitansi Rp500 juta dan salinan transfer Rp300 juta kepada KPKDalam kuitansi Rp500 juta itu tertulis yang menyerahkan adalah Dr Ir HM Yusuf Faishal dan diterima oleh Ir Muamir Muin SyamMuamir merupakan ketua dewan Tanfidz PKB versi KH Abdurahman Wahid
Pada kuitansi itu tertera pula keterangan bahwa dana Rp500 juta tersebut merupakan titipan bantuan pihak lain untuk pembangunan gedung LPP DPP PKB, tertanggal 20 Juli 2007
Sementara, bukti lain berupa salinan rekening BNI, tercatat Rp300 juta diterima oleh Aris Junaidi tujuan Bank Central Asia (BCA), nomor rekening 7330015033Dalam bukti rekening itu tertulis untuk pembayaran biaya rumah sakit untuk seseorang berinisial KH AW(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tahan Dua Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi