Suami Istri Asal Tanjungbalai Ini Terancam Hukuman Mati, Begini Kasusnya

Minggu, 06 Maret 2022 – 05:49 WIB
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) membeberkan kasus yang menjerat pasangan suami istri di Tanjungbalai hingga menyebabkan keduanya terancam hukuman mati. Foto: Antara/HO

jpnn.com, ASAHAN - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan pasangan suami istri yang berinisial ASH alias Piyan dan AE alias A terancam hukuman mati.

Warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai itu merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 848,7 gram.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah

AKBP Putu menyampaikan kepada kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Aancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar," kata AKBP Putu, Sabtu (5/3).

BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka

Dia mengungkapkan polisi menangkap ASH pada Selasa (1/3) sekitar pukul 17.00 WIB dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.

Hasil interogasi terhadap ASH, masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya.

BACA JUGA: Ditanya Kapan Fuji Boleh Menikah, Haji Faisal Beri Jawaban Mengejutkan, Thariq Tegang

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.

"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 4 piring kaca masing-masing berisikan sabu-sabu, 1 unit rice cooker yang di dalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga juga berisi sabu-sabu.

Kepada polisi, ASH mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD.

Selanjutnya, MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, MD juga memerintah ASH menjual sabu-sabu dengan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per ons.

Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus seorang perempuan EA yang merupakan istri ASH.

Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.

"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," kata Kapolres Asahan itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler