jpnn.com, JATIASIH - Aksi penganiayaan terjadi di Perumahan Sapta Pesona, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (23/3).
Pelaku berinisial HPP (41) dan korban merupakan istrinya berinisial TL (37).
BACA JUGA: Waspada! Deretan Makanan Tinggi Kalori ini Bisa Merusak Program Diet Anda
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswin Andari mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi karena ada masalah rumah tangga.
"Pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri," kata Erna dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/3).
BACA JUGA: Serap Banyak Tenaga Kerja, PT IWIP Berencana Tambah Investasi untuk Smelter
Alhasil, pelaku dan korban sama-sama tersungkur bersimbah darah akibat luka tusukan. Keduanya juga langsung ditolong warga setempat.
"Pelaku dan korban saat ini mendapat perawatan medis," ujar Erna.
BACA JUGA: Aurel Hermasnyah Belum Ucapkan Ulang Tahun, Krisdayanti Katakan Hal Manis Ini
Atas perbuatan HPP, pelaku yang juga suami korban terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi