Suami Istri Kompak Berbuat Dosa, Korbannya Anak Kandung yang Berusia 8 Tahun

Senin, 14 September 2020 – 00:27 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan anak kandung. Foto: ANTARA/Ardika

jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap pembunuh anak yang dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

"Korban itu diketahui bernama Keysya Safiyah (8), dan pelakunya kedua orang tuanya sendiri yakni Lia Handayani (26) dan Imam Safi'e (27), warga Jakarta," kata Kepala Satuan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusumah, Minggu (13/9).

BACA JUGA: Ada Narkoba di Dalam Masker

Peristiwa terungkapnya pembunuhan itu setelah masyarakat menemukan kuburan misterius di TPU Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu (12/9).

Selanjutnya, kata dia, masyarakat membongkar kuburan tersebut dan ditemukan jenazah seorang anak perempuan berikut pakaiannya.

BACA JUGA: PBB Mengutuk Keras Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber

Jenazah korban itu ternyata anak pasangan Lia Handayani dan Imam Safi'e dengan alamat Pejompongan No 36 RT 006 RW 007 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami menangkap pelaku itu Minggu (13/9) dini hari di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Soal Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Menurut keterangan tersangka, pembunuhan terhadap Kesya Safiyah itu dilakukan ibunya sendiri Lia Handayani, dengan memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali, dan mendorong korban ke lantai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melihat anaknya meninggal, tersangka meminta tolong pada suaminya Imam Safi'e yang juga ayah kandung korban, untuk menghilangkan jejak dengan cara menguburkan di Kecamatan Cijaku, Lebak secara diam-diam.

Pelaku menguburkan jenazah anaknya itu Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB, dan mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah).

Saat ini, kata dia, petugas menyita satu buah cangkul, satu buah baju korban warna putih oranye dan satu buah celana panjang warna hitam.

"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Berceramah di Atas Mimbar, Bagaimana Kondisinya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler