jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, suami istri tersebut yakni berinisial SW (28) dan AN (30).
"Pasangan itu dibekuk di rumahnya di Gampong, Punie Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Kamis (7/11) dini hari. Mereka ditangkap karena diduga edarkan narkoba dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup mereka," kata AKP Boby Putra di Banda Aceh.
BACA JUGA: Pasutri Modifikasi Mobil untuk Edarkan Tujuh Kilogram Sabu-Sabu
Penangkapan suami istri tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi menugaskan personel menyelidiki. Hasil penyelidikan, ternyata informasi benar serta menangkap keduanya.
Dari hasil penggeledahan di rumah suami istri tersebut, ditemukan plastik bening berisikan sabu-sabu, timbangan digital, potongan pipet, beberapa lembar plastik diduga untuk mengisi sabu yang akan diedarkan.
BACA JUGA: Pasutri Bercucu Tertangkap Edarkan Sabu
Petugas juga menyita beberapa telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut," ungkap Boby Putra.
Berdasarkan pengakuan tersangka SW, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SE di Sigli, Kabupaten Pidie. Tersangka SW membeli dua kali, pertama pada Sabtu (2/11) dengan berat dengan lima gram seharga Rp3,3 juta dan kedua pada Rabu (6/11) seberat 10 gram dengan harga Rp6,6 juta.
BACA JUGA: Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Siapa yang Usulkan ke Jokowi?
"Sabu-sabu yang dibeli SW diserahkan kepada AN, istrinya, sebanyak tiga bungkus kecil. Dua bungkus sudah dijual dan tersisa satu bungkus lagi menjadi barang bukti," kata Boby Putra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti