Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK

Jumat, 21 Juni 2024 – 21:55 WIB
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap sepasang suami istri terlibat tindak pidana prostitusi dan eksploitasi anak bawah umur, Jumat (21/6/2024). (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Aparat kepolisian mengungkap kasus prostitusi korban anak di bawah umur di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi mengamankan 12 korban prostitusi yang dipekerjakan muncikari.

BACA JUGA: Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu

"Korban prostitusi terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat.

Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T atau disebut sebagai muncikari.

BACA JUGA: Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap

Keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia menjelaskan para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah hingga Banten.

BACA JUGA: Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal

Mereka sengaja direkrut oleh J dan T dari kampung halamannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di Tanjungpinang.

"Jadi, para korban sudah tahu akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.

Kasat menjelaskan tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp 200 sampai Rp 400 ribu per orang.

Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp 50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.

"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.

Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua atau daerah masing-masing," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler