Suami Istri Tersangka Korupsi Kapal Segera Diadili

Jumat, 21 Agustus 2015 – 04:34 WIB

jpnn.com - SERANG - Pasangan suami istri (pasutri) Joshirus dan Mei Sartika Sitorus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 300 groos ton (GT) dari Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan segera diadili.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang melimpahkan berkas kedua tersangka di ruang panitera muda (panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Demo Tolak Revitalisasi Teluk Benoa tak Cerminkan Budaya Bali

Jaksa Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna mengatakan, pemeriksaan berkas tahap dua dinilai sudah lengkap termasuk dengan penyusunan surat dakwaan.

Oleh karena itu, pihaknya melimpahkan berkas kedua tersangka ke pengadilan agar segera diadili. Berkas kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang dilimpahkan dalam satu berkas beserta barang bukti.

BACA JUGA: Mendagri Tunjuk Dirjen Administrasi Kewilayahan jadi Pj Gubernur Kepri

"Satu berkas untuk dua tersangka tidak dipisah. Selain berkas, kami juga melimpahkan barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp17 juta yang disita Reggina (pemilik PT Mekarindo Bunga Rampai, pemenang lelang, red) sebagai pengembalian fee," ujar Ucup.

Kedua tersangka yang merupakan kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai (pemenang proyek, red) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan pembangunan kapal penangkap ikan 300 GT sesuai dengan dokumen rencana teknis dan RAB yang diajukan dalam dokumen penawaran atau dokumen kontrak.

BACA JUGA: DPC Hanura Bantah Peras Calon Kada Papua

Kedua tersangka bersama Kamdan Suhada selaku PPK dan Kepala DKP Kabupaten Pandeglang yang sudah divonis dianggap membiarkan praktik korupsi tersebut.

"Kami sangkakan dua pasal. Pasal primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-KHUP. Subsidernya pasal 2 juncto pasal 18," sebut Ucup.

Sementara itu, Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap.

Dalam waktu dekat Anton Praharta akan berkoordinasi dengan kepala Pengadilan Negeri Serang untuk menyusun jadwal sidang termasuk majelis hakim yang bakal ditunjuk menangani perkara tersebut.

"Berkasnya sudah lengkap, tinggal susun jadwal sidangnya. Nanti kami koordinasikan dengan kepala pengadilan," ujar Anton.(NED/AEP/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dana Transfusi Darah, Mantan Ketua PMI Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler