Suami Istri Tersangka Pembobol ATM

Kamis, 29 Mei 2014 – 01:55 WIB

jpnn.com - JAMBI - Sindikat pembobolan ATM dengan modus memindahkan via rekening berhasil ditangkap Reskrim Polsekta Jambi Selatan. Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah tiga orang.

Mereka yang diamankan adalah Thomas (24) dan pasangan suami istri Amegy (32) dan Anita (32), ketiga pelaku adalah warga Sekayu, Muba, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Awas, Tikus Bandara Berkeliaran

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Dudi Nopery kepada sejumlah wartawan, di Jambi, Rabu (28/5) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tiga sindikat pelaku pembobol rekening tabungan di ATM yang beraksi di Kota Jambi.

Ketiganya diamankan di Desa Bailano, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/5) lalu. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap anggota Polresta Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Klaim Lahan Masih Pakai Surat Zaman Kerajaan

Pelaku mengakui mereka melakukan aksinya dengan cara membobol rekening tabungan ATM dengan modus mengganjal lubang mesin ATM menggunakan lidi korek api. Sehingga korban panik dan pelaku langsung masuk ke ruangan mesin ATM untuk mentransfer uang korban ke rekening milik mereka.

Kemudian, pengakuan dari ketiga tersangka mereka telah melancarkan aksi pembobol rekening tabungan di ATM sudah empat kali di wilayah Jambi, yakni dikawasan Pasar Jambi, Broni, Jerambah Bolong, Jambi Selatan sebanyak dua kali, pada ATM Bank Mandiri.

BACA JUGA: Hanya Dipicu Dendam, Tetangga Satu Gang Dibunuh

Sebelum tertangkap mereka melakukan aksinya di Kota Jambi pada 19 dan 20 Mei lalu di ATM Mandiri yang terletak di Mini Market Garuda, Jerambah Bolong, Jambi Selatan, Kota Jambi senilai Rp 60 juta milik koban M.

Setelah berhasil mentransfer uang hasil jarahannya, mereka mentransfer uang tersebut ke rekening BCA dan Bank Mandiri milik pasangan suami istri Amgey dan Anita serta kawanan lainnya.

Anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil membekuk ketiga pelaku di Sekayu karena atas laporan korban dan mengecek rekaman CCTV dan print out transfer rekening yang diketahui alamat ketiga pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya yang ditangkap di Palembang terkait kasus disana dalam modus juga membobol ATM. "Mereka kita tangkap atas laporan warga berinisial M yang melapor ATM tenggelam dan saldonya berkurang tanpa ditarik," terangnya.

Untuk ketiga tersangka di Jambi dikenakan pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara dan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polresta Palembang untuk mengungkap sindikat dan pelaku lainnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap di Palembang dan ditahan di Polresta Palembang adalah Pak Aji, Ijal dan Effendi. (can/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Kotamobagu Dorong Pembentukan Dinas Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler