jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, itu diamankan setelah dilaporkan keluarga sang istri ke Polsek Trimurjo.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menerangkan, tindak KDRT itu berawal saat tersangka meminta izin kepada istrinya, Anik Meitiningsih, 36, untuk menikah lagi.
Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra.
BACA JUGA: Oknum Dosen dan ABG Berduaan di Tempat Sepi, Mencurigakan, Lalu Didatangi Polisi, Astagaa
Tetapi akhir-akhir ini hubungan mereka tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi.
Tak terima, sang istri lantas minta bercerai.
BACA JUGA: Suhardi Bacok Sang Istri Lantaran Tak Terima Diusir dari Rumah
Pada Rabu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB, kata Kurmen, terjadilah cekcok. Sang istri dibacok dan diancam tersangka dengan golok di rumahnya.
Kasus itu lantas dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020.
“Korban dibacok di betis kaki kirinya dengan golok hingga luka mendapat 17 jahitan,” katanya.
Dedi pun ditangkap di rumahnya, Kamis (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami tangkap tersangka di rumahnya atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi, 45, warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo,” kata Kurmen.
Tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. (sya/sur)
Redaktur & Reporter : Budi