Suami Jaksa Cantik Minta Tiga Pejabat Selingkuhan Istrinya Harus Dihukum

Rabu, 05 Juni 2019 – 18:37 WIB
Jaksa selingkuh diturunkan pangkatnya. Foto: Istimewa

jpnn.com, BALI - Kasus perselingkuhan oknum jaksa cantik berinisial AR, 45, dengan beberapa pria di Gianyar Bali terus menggelinding bak bola panas.

Terbaru, I Nengah Agus Susila, suami sah jaksa AR berani bicara blak-blakan.

BACA JUGA: I Nyoman Nawa Tewas Tertimpa Pohon yang Baru Ditebang, Duh Kepalanya

Pria yang bekerja sebagai kontraktor itu meminta tiga pria selingkuhan istrinya diproses secara hukum, tanpa pandang bulu.

Agus sendiri memiliki daftar tiga pria yang pernah berselingkuh dengan istrinya.

BACA JUGA: Ibu Hamil 14 Minggu Meninggal Dunia Akibat Terjangkit Demam Berdarah

Baca: Doa Kiai Ma'ruf untuk Prabowo - Sandi Sungguh Menyejukkan Hati

Pertama, adalah seorang dosen di kampus terbesar di Bali. Dosen tersebut berpendidikan doktor (S3).

BACA JUGA: Suami Geber Kelakuan Jaksa Selingkuh, Tuntut Kejati Berani Bertindak

Sementara dua orang lainnya adalah oknum jaksa. Dua jaksa tersebut adalah mantan petinggi di Kejari Karangasem dan Kejari Denpasar Bali.

“Dalam aduan perselingkuhan istri yang saya adukan ke Kejati Bali, saya sudah memberikan bukti-bukti keterlibatan dua pejabat kejaksaan,” ucap Agus, seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Grup), Selasa (4/6).

“Selain itu, ada pengakuan dari istri saya, bahwa dirinya juga selingkuh dengan dua (mantan) pejabat kejaksaan tersebut (Kejari Karangasem dan Denpasar),” tambah Agus.

Pria asal Karangasem ini menambahkan, dalam aduan kedua pejabat kejaksaan ini, dengan jelas diterangkan bagaimana istrinya AR melakukan perselingkuhan.

Mulai bagaimana mereka selingkuh, di mana dan kapan perselingkuhan itu dilakukan.

“Semua sudah saya beberkan. Dan, perselingkuhan itu juga sudah diakui oleh salah satu pejabat kejaksaan,” terangnya.

Menurut Agus, dua pejabat kejaksaan ini juga sudah sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Namun, hingga saat ini belum ada putusan apapun dari Tim Kejati Bali yang ditunjuk menangani aduan ini.

Pihaknya sudah berulang kali menanyakan aduannya, tapi tidak pernah ada jawaban yang memuaskan.

Baca: Terungkap, Abdul Bahri Dibuang Hidup-hidup ke Laut dengan Tangan dan Mulut Dilakban

Agus sendiri mengapresiasi dan mengaku puas dengan kinerja aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang telah menetapkan istrinya AR sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.

“Terima kasih untuk Polsek Denpasar Timur yang sudah bekerja secara profesional menangani perkara yang saya adukan,” tuturnya.

Agus kembali meminta pihak kejaksaan terutama Kejari Denpasar untuk ikut mengawal dan menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan.

Ia berharap Kejati Bali juga menuntaskan aduan terkait dugaan adanya keterlibatan dua pejabat kejaksaan dalam perselingkuhan ini.

Seperti diberitakan, kabar perselingkuhan jaksa AR ini sendiri sudah merebak di internal Kejari Gianyar dan Kejati Bali.

Bahkan, AR sudah ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Timur (Dentim). Kini, penyidik kepolisian telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu (29/5) lalu.

Baca: Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan

Terkait kebenaran kabar SPDP dari Polsek Dentim ini, Kasipidum Kejari Gianyar, Eka Wiryanta membenarkan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa AR.

“Kami sudah menunjuk jaksa Astawa untuk (menangani) perkara ini. (SPDP) sudah kami terima,” kata Eka.
(rb/san/mus/jpr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Wisata Hot Spring Buleleng Kian Menurun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler