Suami Lebih Perhatian pada Istri Pertama, Mbak LQ Cemburu, Celupkan Kepala Anak dalam Air

Selasa, 24 November 2020 – 12:02 WIB
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan saat konferensi pers kasus kekerasan pada anak di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Senin (23/11). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Selatan

jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan menangkap wanita berinisial LQ (23), seorang ibu yang viral di media sosial karena menganiaya anak kandungnya, AJ (1).

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, penganiayaan yang terekam dalam video yang viral tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu bertempat di rumah kontrakan pelaku di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mayjen Dudung tak Gentar pada FPI, UAS Bela Habib Rizieq, Wapres Diminta Bergabung ke Petamburan

Penganiayaan dilakukan LQ dengan memasukkan kepala AJ ke dalam ember berisi air selama sepuluh detik. Sambil menganiaya anaknya, LQ juga merekam perbuatannya tersebut melalui handphonenya.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut terhadap anak kandungnya untuk melampiaskan kekesalan kepada suami sirinya," kata Iman dalam keterangannya, Senin (23/11).

BACA JUGA: Jonathan Pura-Pura Lapor Kehilangan Istri pada Polisi, Ternyata Sudah Dibunuh dengan Sadis

LQ kesal dengan suaminya lantaran lebih perhatian dengan istri pertama dibanding dengannya.

Video penganiayaan itu pun dikirim LQ kepada suaminya. Mengetahui anaknya disiksa, sang suami sangat kesal dan kerap bertengkar dengan LQ.

BACA JUGA: Gegara Istri Genit dengan Lelaki Lain

Hingga akhirnya, kekesalan itu berujung dengan video tersebut disebar suami LQ di akun media sosial milik LQ pada 19 November 2020.

Video itu pun viral dan LQ ditangkap polisi di hari yang sama.

"Usai video penganiayaan ini viral, kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Iman.

Saat ini LQ sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Selatan. 

Atas perbuatannya, LQ dikenakan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler