Suami Memanen Sawit, Istri 2 Kali Digarap Teman Kerja di Mes

Jumat, 08 Juni 2018 – 16:25 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BERAU - TR (28) diperkosa Ilham (28) yang tidak lain rekan kerja suaminya di mes Sungai Raya Divisi I PT Jabontara Eka Karsa (JEK), Kecamatan Batu Putih, Kalimantan Timur.

Kapolsek Bidukbiduk AKP Herman mengatakan, Ilham sudah dua kali memerkosa TR, yakni pada 30 dan 31 Mei 2018 lalu.

BACA JUGA: Ada Mayat Perempuan Tanpa Rok Bawah di Kebun Jagung

Ilham melancarkan perbuatan tidak terpujinya ketika suami korban memanen kelapa sawit di perkebunan PT JEK.

"Dia dua kali diperkosa ketika suaminya pergi bekerja pada hari Rabu dan Kamis lalu," kata Herman sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (7/6).

BACA JUGA: Pemerkosa Janda Mengerang Kesakitan, Rasain!

TR dan suaminya memang menumpang di mes Ilham sejak tiga bulan lalu.

Ilham diduga memang sudah merencanakan perbuatannya sehingga rela menunggu suami korban pergi.

BACA JUGA: Modus Pekerja Sawit Minta Dibawakan Makan, Begituan 5 Kali

Herman mengatakan, TR sempat melawan. Namun, korban tidak berdaya karena dicekik.

"Waktu suami korban berangkat kerja, pelaku mengambil kesempatan dengan tidak turun kerja. Sehingga niat menyetub**i korban terlaksana. Apalagi, korban juga memiliki keterbelakangan mental," tambah Herman.

Ilham lantas mengulangi perbuatan tidak terpujinya pada keesokan harinya.

TR yang tidak tahan dengan ulah Ilham lantas bercerita kepada para tetangga.

Setelah itu, TR menceritakan ulah Ilham kepada suaminya. Suami korban langsung mendatangi pelaku yang saat itu tengah berada di kantor Sungai Raya PT JEK.

Petugas keamanan bisa menenangkan suami korban sehingga aksi yang tak diinginkan tidak terjadi.

Manajemen perusahaan pun meminta suami korban untuk membuat laporan remi ke Kantor Polisi Sub Sektor Batu Putih pada 4 Juni lalu.

"Dia melaporkan istrinya telah diperkosa dan pelaku langsung diamankan polisi," tutur Herman.

Saat ini Ilham harus mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ilham telah diamankan dan dipindahkan ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami pindahkan ke polres. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Herman. (sht/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Wanita Diperkosa 4 Pria Muda di Mobil


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler