Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar

Jumat, 18 Februari 2022 – 14:09 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku H alias T. Foto: Dokumen Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H alias T (35) dibekuk Tim Opsnal I Subtid II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (16/2).

Dari tangan H, polisi menemukan sebanyak 17 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 10,32 gram.

BACA JUGA: Pangandaran Diguncang Gempa Besar, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya.

"Saat itu juga tim Opsnal langsung menangkap pelaku di dalam kamarnya di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara," ucap Kombes Muh Faturrahman Eka, Jumat (18/2).

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Kenal Siap-Siap Saja

Saat diamankan, pelaku sedang menggenggam sebanyak 17 saset yang diduga berisikan sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar pelaku, ditemukan juga barang bukti nonnarkotika yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkoba berupa 500 saset kosong, satu unit timbangan digital, dua lembar uang senilai Rp 100 ribu dan satu buah dompet.

BACA JUGA: Kecurigaan PSI, Sponsor Formula E Tak Jelas, Tiket Dijual untuk Bangun Sirkuit

"Serta satu buah dompet kecil motif helokity, satu buah sendok sabu-sabu dari pipet dan satu buah Hp," katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari suaminya yang berinisial H yang masih dalam pengembangan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler