jpnn.com, BANGLI - I Nengah Muliarta, 39, alias Sangut hanya bisa menyesali perbuatannya bermain narkoba. Sopir Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bangli, Bali, ini ditangkap polisi.
Selain terancam dipecat jadi PNS, Sangut terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dua jerat pasal itu, pelaku terancam dihukum minimal 4 tahun atau paling tinggi 20 tahun.
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Pakai Sabu-Sabu
Polisi menemukan dua barang bukti di tempat berbeda dengan total sabu yang diamankan seberat 2,10 gram brutto atau 1,78 gram netto.
“Barang bukti itu diperoleh (Sangut) dari AG yang keberadaannya di Denpasar,” ujar Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu, BC dan WK Diringkus
BACA JUGA: Sedang Hamil, Sang Istri Tetap Setia Ikut Sandi Antar Sabu - Sabu
Penangkapan Sangut di Kantor Bupati Bangli membuat berang Satpol PP Pemkab Bangli. Kepala Satpol PP Dewa Agung Surya Dharma, akan memperketat penjagaan di ruangan kantor Bupati.
BACA JUGA: Kakak-Adik Kompak Konsumsi Sabu-Sabu
“Sekarang semua kunci ditaruh di pos jaga Satpol PP. Kalau ada pegawai di luar jam kerja, sore mau lembur, harus mengmbil kunci ke Satpol PP,” kata Surya Dharma.
Dengan pengambilan kunci di pos jaga, sekaligus melaporkan tujuan ke kantor di luar jam kerja. Langkah ini dilakukan untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan.
“Kalau sebelumnya dibawa masing-masing bidang atau bagian. Bahkan cleaning servis bawa sendiri,” katanya. (rb/dra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengedar dan Bandar Sabu-sabu Diringkus di Bekasi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti