Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang

Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:47 WIB
Polisi menggiring AI pelaku pencurian ke ruang penyidi Polsek Rapoccini. Foto: SC YouTube Fajar

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang wanita berinisial AI, 24, tertangkap basah berbuat terlarang di sebuah kios di Jalan Syekh Yusuf, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore (13/10/2021).

Wanita berhijab tersebut tepergok melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura membeli sabun.

BACA JUGA: Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Kemudian langsung menggasak laci penyimpanan uang di kios tersebut. Dari laci tersebut, dia mengambil uang senilai Rp635 ribu.

Apes, aksinya ketahuan. Beruntung AI tidak sampai diamuk massa saat tertangkap.

Dia langsung dibawa ke ruang penyidik Polsek Rapoccini.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Bongkar Semua, yang Terlibat Ditindak Tegas

Kanit Reskrim Polsek Rapoccini Iptu Akhmad Rizal membenarkan kejadian tersebut.

Rizal mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

BACA JUGA: Ini Tampang Pelaku Penembakan yang Menewaskan Herman, Ngeri, Ternyata

Kepada penyidik, AI mengaku suaminya bekerja di sebuah perusahaan tambang nikel di luar daerah.

AI mengaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.

Selain mengamankan AI, polisi juga menyita sejumlah uang hasil curiannya.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini.

"Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukann aksnya. Tetapi masih terus kami dalami," ujar Akhmad Rizal.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Polisi menjerat AI dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Fajar)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler