jpnn.com - SAMPIT –SS (25) dan ML (26) bakal merasakan dinginnya lantai penjara setelah menggelapkan uang milik sang bos Setia Wijaya.
Dua wanita itu kini tinggal menunggu ketukan palu dari majelis hakim yang akan menentukan hukumannya.
BACA JUGA: Wanita Sedang Hamil Tua Dibunuh Pacar, Mayat Dibuang ke Hutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampit Arie Kusumawati mengungkapkan, SS mengaku memanfaatkan jasa ML untuk menggelapkan uang milik owner toko bangunan Karya Jaya di Jalan Pelita Sampit itu sejak Februari 2015 hingga Juli 2016.
Uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Kemenhub Pisahkan Fungsi Pelabuhan Sorong
SS nekat melakukan hal tersebut setelah suaminya menganggur dan tak memiliki pekerjaan yang jelas.
"Suami kerja serabutan, saya yang cari uang. Suami kerja bikin sirap atap rumah itu saja, kadang kerja kadang enggak," kata SS, Kamis (22/9).
BACA JUGA: Neraka Tinggal di Rumah Mertua
Dari penggelapan ratusan juta itu, ML hanya mengaku dapat bagian sekitar Rp 20 juta. Uang itu sudah habis ia gunakan untuk kebutuhan hari-harinya.
Sedangkan SS berhasil membeli sebuah Toyota Agya secara cash. Dia juga mengajukan kredit Toyota Rush dan membeli tanah untuk membangun rumah.
"Setelah dapat faktur tagihan, lapor dulu ke S, tanya mana uang yang bisa digelapkan dan mana yang tidak," kata ML.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dan atau pasa 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (nac/bud/nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pintu Masuk Barang di Papua Sudah Ditentukan
Redaktur : Tim Redaksi