Suami Ratna Minta Disuntik Mati

Kamis, 04 Mei 2017 – 05:42 WIB
SUNTIK MATI: Ratna Wati (kanan), istri permohon hukuman suntik mati, didampingi kuasa hukum saat mengajukan permohonan di PN Banda Aceh, Rabu (3/5). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Berlin Silalahi (46), korban peggusuran setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan, mengajukan permohonan hukuman euthanasia (suntik mati).

Permohonan itu disampaikan Ratna Wati, istri Berlin, ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Safaruddin yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

BACA JUGA: Gubernur Zaini Beri Sinyal Gabung PNA

Ratna Wati mengatakan ia mengajukan permohonan itu atas permintaan dari suaminya, karena saat ini menderita berbagai penyakit kronis. Selain itu, tidak memiliki biaya untuk berobat dan tidak tahu tinggal di mana.

“Kami tidak tahu lagi tinggal dimana, lalu suami saya sakit, makanya mengajukan permohonan ini,” sebutnya, Rabu (3/5).

BACA JUGA: Sehari, Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Ia mengaku iklas atas kepergian suamianya bila PN memutuskan suntik mati terhadap suaminya.

“Suami saya sudah mengalami penyakit sejak tahun 2013, pertama menderita penyakit asam urat, lalu dibawa ke rumah sakit Meuraxa, rumah sakit Zainoel Abidin, bahkan ke pengobatan kampung juga belum ada perubahan. Saat ini kami tak ada lagi tempat tinggal, makanya putuskan untuk ajukan permohonan ini,” katanya.

BACA JUGA: Heboh, Pemuda Sakit Jiwa Nekat Bakar Rumah Orangtuanya

Saat barak belum digusur, suaminya hanya terbaring dalam hunian sementara tersebut. Ia juga mengaku keputusan memohon suntik mati merupakan niat sendiri.

Sementara Safaruddin menyebutkan pihaknya akan menjelaskan semua yang dialami kliennya di pengadilan.

“Kita tunggu di persidangan di sana kita akan paparkan semua persoalan yang dihadapi, hingga ia mengajukan permohonan ini,” sebutnya.

Sementara Humas PN Banda Aceh,Eddy SH mengatakan di Indonesia tidak dikenal dengan euthanasia. Pihaknya hanya dapat menerima permohonan, sementara keputusannya ada di hakim.

"Silahkan ajukan, atas dasar hukum kami tidak boleh tolak. Nanti kita proses kalau sudah ada dasarnya. Tapi yang pasti euthanasia tidak ada dalam hukum positif Indonesia, itu yang ada di Belanda," sebutnya. (ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Granat Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Divonis Seumur Hidup


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
suntik mati   pengungsi   Aceh  

Terpopuler