jpnn.com, TRENGGALEK - Kemis, warga Desa Ngadimulyo, Kabupaten Trenggalek menganiaya istrinya sendiri, Weni Arismawati
Dia menganiaya sang istri dengan sebilah dodos atau alat pemetik kelapa sawit.
BACA JUGA: Setop Kekerasan! 123 Juta Perempuan Indonesia Harus Dilindungi
Pasutri ini awalnya cuma cekcok. Setelah cekcok itu, pelaku pergi ke sungai untuk buang hajat.
Namun, Kemis yang kembali ke rumahnya dengan memakai celana dalam saja ternyata membawa dodos.
BACA JUGA: Malunya Minta Ampun, Ditangkap di Rumah Calon Mertua
Dia lalu membekap wajah dan memukul kepala korban dengan dodos tersebut.
"Setelah melihat istrinya bersimbah darah, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan mengiris pergelangan tangan kirinya sampai nadinya terputus," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali.
BACA JUGA: Tak Terima Disuruh Jaga Anak, Suami Edan Perlakukan Istri Begini
Andi menjelaskan, sebelumnya tersangka bekerja di luar pulau.
Saat pulang ke rumah, Kemis melihat istrinya bekerja di pabrik tanpa izin.
"Tersangka menganjurkan untuk berhenti bekerja tetapi korban tidak mau berhenti," imbuh Andi.
Di hadapan media, Kemis mengaku menganiaya istrinya itu karena khilaf.
Dari perbuatannya, sesuai dengan KDRT undang 23 tahun 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku diancam dengan hukuman selama 10 tahun di penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blakblakan Soal Menghajar Rihanna, Chris Brown: Itu Mengubah Hidup Saya
Redaktur & Reporter : Natalia