Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Itu Menangis, Langsung Dipeluk Ibunya

Jumat, 14 Juli 2017 – 00:05 WIB
Fidelis langsung dipeluk ibunya usai persidangan di PN Sanggau, Rabu (12/7). Foto: DARMANSYAH DALIMUNTE/JPG/JPNN.com

jpnn.com, SANGGAU - Fidelis Ari Sudewarto alias Nduk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, Rabu (12/7) pukul 11.30.

Kiram Akbar, Sanggau

BACA JUGA: Isu Persoalan Internal, Dana Hibah KNPI Belum Dicairkan

Fidelis ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau lantaran menanam 39 batang pohon ganja pada 19 Februari 2017.

PNS di Pemkab Sanggau itu menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang didiagnosa menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. Yeni akhirnya meninggal dunia, 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN.

BACA JUGA: Tolong...Para Guru Merasa Dibebani Dengan Aturan Batas Minimal Kelas

Sidang Rabu (12/7) dipimpin hakim ketua Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda sebagai hakim I dan Maulana Abdillah sebagai hakim II.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.

BACA JUGA: Heboh Video Pria Mirip Kapolres Cekoki Warga dengan Miras

Tuntutan dibacakan JPU Adam Putrayansyah, SH didampingi Erhan Lidiansyah, SH dan Shanty Elda Mayasari, SH. Pada sidang kali ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Marcelina Lin, SH dan Theo Kristoporus Kamayo, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Danang Suryo Wibowo menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa Fidelis sudah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kasus ini menjadi atensi pimpinan kami di Kejaksaan Agung. Sebagai aparat hukum kami berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dengan menampung aspirasi dan nilai-nilai keadilan di masyarakat. Dari tuntutan kami ini masyarakat bisa menilai bahwa kami juga mencoba untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan yang ada di dalam perkaran ini,” kata Danang ditemui wartawan, Rabu (12/7).

Dia menegaskan, apa yang dilakukan terdakwa Fidelis secara hukum memang salah. “Itu yang harus dipahami dulu oleh masyarakat. Jadi ini bukan sebagai bentuk pembenaran atau pemaaf, tapi harus dipahami bahwa konteks dakwaan Fidelis ini salah,” terangnya.

Danang menjelaskan beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan terungkap, apa yang dilakukan terdakwa ini niatnya untuk pengobatan istrinya.

“Jadi kami sangat memahami berbagai kondisi yang ada dan faktanya juga akhirnya istri terdakwa meninggal. Pertimbangan kami juga adalah rasa cinta terdakwa yang tidak pernah putus kepada sang istri untuk menyembuhkan istrinya. Fakta lainnya adalah terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan, misalnya untuk diperjualbelikan dengan maksud mencari keuntungan,” papar Danang.

Menanggapi tuntutan Jaksa, penasihat hukum terdakwa, Marcelina Lin mengaku puas. Tuntutan yang sesuai harapannya itu, Marcelinna Lin menyampaikan terima kasih.

“Tuntutan ini sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jaksa menuntut sesuai fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, sebagai penasihat hukum, Marcelina tetap akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Kakak terdakwa, Yohana LA Suyati juga mengaku puas. “Kalau tadi kita dengar lima bulan tuntutannya, kami atas nama keluarga tentu puas. Kami berharap hakim memutuskan maksimal seperti tuntutan jaksa,” katanya singkat.

Mendengar tuntutan jaksa, Fidelis pun terharu. Dia terlihat menahan air mata. Usai persidangan, sang ibu langsung memeluknya.

Begitu juga kakaknya, Yohana LA Suyati dan para sahabatnya yang tidak pernah absen mengikuti persidangan. (*)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi-Polisi Cantik Kuningan Bagikan Permen dan Air Mineral


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler