Suap Dewan, Pengembang Ingin Kontribusi 15 Persen Lenyap

Kamis, 23 Juni 2016 – 17:48 WIB
Terdakwa kasus suap reklamasi Ariesman Widjaja. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja didakwa bersama anak buahnya Trinanda Prihantoro menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi. 

Suap diberikan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan memasukan pasal-pasal dalam Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) sesuai keinginan pengembang. 

BACA JUGA: Ungkap Kecurangan Honorer K2 Gandeng ICW

Upaya ini dilakukan Ariesman setelah sejumlah anak perusahaan PT APL mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anak usaha itu antara lain PT Muara Wisesa Samudra (MWS) untuk Pulau G, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I dan PT Agung Dinamika Perkasa yang bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F.

Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin mengatakan Ariesman secara khusus menugaskan Trinanda mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi antara lain PT MWS mengenai draft raperda tentang RTRKSP Pantura Jakarta. Ariesman juga memerintahkan Trinanda mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Peran Penting Pesantren untuk Tangkal Paham Radikalisme

"Untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam raperda tersebut dapat diterima oleh terdakwa," kata Zainal di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6). 

Akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan Trinanda berkoordinasi dengan Sanusi. Trinanda bertemu Sanusi di lobi Fraksi Partai Gerindra, gedung DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan, Trinanda menyampaikan masukan dalam draft raperda sesuai keinginan APL. 

BACA JUGA: Astaga, Inilah Bahan Baku Vaksin Palsu untuk Balita

Lalu, Ariesman menemui Sanusi. Saat pertemuan, Ariesman menanyakan soal perkembangan raperda. Sanusi menjawab masih dibahas. 

"Kemudian terdakwa mengatakan 'jangan lama-lama lah, tolong dibantuin biar membahasnya cepat'," kata Zainal menirukan ucapan Ariesman.

Dalam pertemuan berikutnya, Ariesman meminta Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak total lahan yang dapat dijual. Namun, Sanusi tidak menyanggupinya.

Ariesman kemudian menjanjikan Rp 2,5 miliar jika pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun menyetujuinya.

Setelah berhasil mempengaruhi isi draft raperda tersebut sesuai permintaan Ariesman, pada 16 Maret 2016, Sanusi lantas menghubungi Trinanda. Selanjutnya Sanusi menanyakan uang yang dijanjikan bos Trinanda. 

"Terus, eh, ee Nda lu bilang sama aa Bos sama si bapak, kalo bisa hari minggu gua ambil lima Nda"," kata Zainal menirukan ucapan Sanusi. Kemudian, Trinanda menjawab. "Ya udah boleh ntar saya omongin," ujar Zainal menirukan Trinanda. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi MA Ini Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler