Suap Meikarta untuk Bupati Bekasi Sepengetahuan James Riady?

Selasa, 30 Oktober 2018 – 19:09 WIB
MENUNGGU: CEO Lippo Group James Riady di ruang tunggu sekaligus lobi KPK, Selasa (30/10). Foto: Ismail Pohan/Indopos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa CEO Lippo Group James Riady, Selasa (30/10). Sudah lebih dari tujuh jam pengusaha ternama itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap Meikarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, ada beberapa alasan bagi penyidik untuk memanggil James dan memeriksanya. Di antaranya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani pihaknya.

BACA JUGA: KPK Juga Jerat Ketua DPRD Kebumen

"Pertama untuk menguatkan keterangan saksi tersebut, juga untuk menguatkan tuduhan yang diberikan, yang ditersangkakan kepada para tersangka," ujar Basaria di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, James sebagai bos Lippo Group membawahi perusahaan yang mengerjakan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Karena itu penyidik perlu mendalami posisi James dalam kasus suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, James Riady Ogah Bicara ke Media

"Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak apa sih, beliau itu dalam kapasitasnya itu kewenangannya apa saja dan batas kewenangannya apa saja," ujarnya.

Basaria juga mengatakan, penyidik hendak mengonfirmasi apakah suap dari Billy untuk Neneng juga sepengetahuan James. Sebab, nilai suapnya mencapai belasan miliar.

BACA JUGA: Petinggi Lippo Sogok Bupati, Besok KPK Garap James Riady

"Apakah di dalam mengeluarkan uang misalnya sekian M (miliar) itu harus sepengetahuan beliau, atau ada kewenangan yang diberikan bisa kepada tingkat direktur. Itu sangat tergantung pada situasi atau hal yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.

James sudah berada di KPK sejak pukul 09.30. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, James diperiksa sebagai saksi bagi sembilan tersangka kasus itu.

KPK menduga ada suap dari Billy kepada Bupati Neneng terkait perizinan untuk Meikarta. Suap yang sudah diserahkan adalah Rp 7 miliar dari komitmen keseluruhan sebesar Rp 13 miliar.

Tersangka pemberi suap dalam kasus itu ada empat orang. Yakni Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group bernama Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.(ipp/jpc/elf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferry Gerindra Tuding Menko Luhut Lindungi Proyek Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler