KPK Juga Jerat Ketua DPRD Kebumen

Selasa, 30 Oktober 2018 – 16:26 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan APBD Kabupaten Kebumen 2015-2018. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan Cipto sebagai tersangka bersamaan dengan status serupa untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Namun, konstruksi kasus kedua tersangka itu berbeda.

BACA JUGA: Rizal Laporkan Korupsi Impor Pangan ke KPK, Ini Daftarnya

"Penyelidikan dimulai sejak Agustus 2018 dan ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga dilakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara," kata dia di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Cipto yang juga kader PDI Perjuangan diduga menerima duit Rp 50 juta. “Suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016,” urai Basaria.

BACA JUGA: Internal KPK Bergolak, Agus Rahardjo Cs Digugat Anak Buah

Mantan polisi itu menjelaskan, Cipto mengancam akan mempersulit pembahasan APBD 2015 jika Pemkab Kebumen tak memberikan uang aspirasi.

Dalam perkara itu, apabila uang aspirasi (suap) tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. “Merespons hal itu, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi," sambung Basaria.

BACA JUGA: DPRD Malang Korup Berjemaah, Sudah 41 Jadi Tersangka Rasuah

Wakil ketua KPK yang membidangi penindakan itu menegaskan, perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Barang buktinya adalah uang Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara, KPK menemukan unsur lain yang terlibat. Antara lain bupati, sekretaris daerah, anggota DPRD dan pihak swasta.

KPK juga menjerat satu korporasi yang diduga terafilasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Kini, KPK menjerat Cipto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Lamsel Punya Orang Kepercayaan Mengurus Proyek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler