jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka Direktur Utama PT Garindro Sejahtera Abadi, Tjindra Johan, menyuap Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, agar kuota garam impor dinaikkan.
Tersangka ingin mendapatkan tambahan kuota garam dari 70.000 ton menjadi 116.250 ton. "Karena tak mau dikurangi jadi melakukan suap," tegas Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/9).
BACA JUGA: Potong Telinga Saya Kalau nggak Ada Reshuffle
Menurut Didik, tersangka minta banyak kuota dan mengklaim menyerap garam rakyat lebih banyak dibanding perusahaan lainnya. Padahal, tegasnya, peningkatan kuota garam impor itu mematikan hasil panen petani garam lokal.
Karena perbuatannya, tersangka yang menyerahkan diri Jumat 11 September 2015 ke Polda Metro Jaya itu dijerat pasal 5 ayat (1), a,b dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Tersangka Suap Impor Garam Menyerahkan Diri
Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang pada saat penerbitan rekomendasi kuota garam. PT GSA diduga melakukan suap terhadap tersangka Partogi dengan tujuan agar kuota garam perusahaan itu tidak dikurangi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Berawal dari Facebook, Kepala Sekolah Ini Ditipu WN Asing, Setengah Miliar Raib
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Kantor Sudirman Said Dikaitkan dengan Kisruh Listrik
Redaktur : Tim Redaksi