Suap Perizinan kepada Gubernur Malut, Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili

Sabtu, 17 Februari 2024 – 16:33 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Stevi Thomas.

BACA JUGA: KPK Punya Bukti Perusahaan Tambang Menyuap Gubernur Maluku, Harita hingga Adidaya Tangguh Dibidik?

Selain Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, anak perusahaan Harita Group, penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya.

Mereka ialah Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut. Stevi dan tiga nama lainnya itu merupakan tersangka atas dugaan pemberi suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

BACA JUGA: KPK Menduga Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Jadi Bancakan Korupsi

"Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI, dan KW pada Tim Jaksa. Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formal dan materiel isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Selanjutnya, penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan para tersangka dalam waktu 14 hari sekaligus melimpahkan berkas dakwaan dan perkara ke pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Terima Pungli di Rutan Puluhan sampai Ratusan Juta, 12 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf

Adapun penahanan Stevi dan kawan-kawan untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK. 

"Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK diketahui juga menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Abdul Ghani Dkk itu masih diusut dan bergulir dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler