Suap Perpajakan, Sesditjen Pajak Dipanggil KPK

Rabu, 07 Desember 2016 – 11:56 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Andreas Setiawan, Rabu (7/12).

Andreas akan digarap sebagai saksi kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus e-KTP, Gubernur Ganjar: Pengadaannya Agak Ramai

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andreas akan diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RRN," kata Priharsa, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Korban Meninggal 25 Orang, Fahri Hamzah: Pidie Jaya Memanggil Kita

Rajesh disangka menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno Rp 1,7 miliar dari komitmen yang dijanjikan Rp 6 miliar.

KPK tidak akan berhenti pada Rajesh dan Handang. Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat jika ditemukan bukti. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Keluarkan Perintah Terkait Penanganan Korban Gempa Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Arief Yahya: Maju Serentak Tentu Kita Menang!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler