Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah sebagai Tersangka

Rabu, 26 November 2014 – 12:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah, Rabu (26/11). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11). 

BACA JUGA: Titiek Soeharto Sebut Menko Polhukam Parno

Amir sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai proses pemeriksaannya. "Iya saya diperiksa," ujarnya.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saelan.  

BACA JUGA: Aziz: Kapolri Sudah Setuju Golkar Gelar Munas

Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alasan KPK Ogah Awasi Munas Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Pesawat Asing, TNI Tak Bisa Menyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler