Presiden dan Wakil Jangan Rangkap Jabatan

Merangkap Jadi Ketua Partai Politik Ingkari Undang - Undang

Selasa, 14 Oktober 2008 – 20:40 WIB
JAKARTA--Rangkap jabatan presiden atau wakil presiden terpilih sebagai ketua umum parpol dikhawatirkan mendegradasi esensi kepala negara sebagai simbol negaraPasalnya, jabatan sekaligus sebagai ketua umum parpol bisa menggugurkan amanat undang undang dasar yang menyiratkan kepala neara adalah milik semua masyarakat.
      
Hal ini ditegaskan anggota pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2008

BACA JUGA: KPU Anulir Dua Calon DPD Sulbar

"Kalau bisa mendegradasi keinginan konstitusi, tentu harus dihindarkan," harapnya.
      
UUD menyatakan presiden terpilih ketika dipilih 50 persen plus satu.Hal ini, dimaknai anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, bahwa presiden menjadi semua masyarakat
"Jika tetap menjadi ketua parpol, sulit mewujudkan itu," tambahnya

BACA JUGA: Wiranto Ogah Disamakan dengan Jenderal Lain

Terkait rangkap jabatan ini, fraksi-fraksi masih tarik ulur
Dua  fraksi mayoritas, Golkar dan PDIP masih enggan meloloskan keharusan seorang kepala negara terpilih untuk mundur sebagai Ketua Umum parpol

BACA JUGA: Pilpres 2009, Kader Golkar Nyempal

Delapan fraksi lainnya di DPR sudah setuju.
      
Selain rangkap jabatan, item RUU pilpres yang mengatur syarat dukungan capres juga masih belum disepakatiKonfigurasinya, fraksi PAN, PKB, Demokrat, PDS, PBR, BPD mengingnkan syarat dikembalikan ke UU 23, yaitu 15 persen kursi atau 20 persen suaraSementara Golkar menginginkan 30 persen, PDIP antara 15 hingga 30 persen, dan PKS juga sudah menegaskan mengusulkan 20 persen.
      
Yuliani mengakui enam fraksi sangat berharap PDIP bisa melunak dan mengambil batas bawah 15 persen"Kalau itu terjadi, tentu tinggal Golkar sendiri sehingga bisa terhindar dari voting," tambahnya.        Dua isu tersebut sangat alotSudah melalui empat kali lobby, dan diagendakan kembali melalui lobby pada Rabu 15 Oktober 2008(ysd)

       

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Hakim Agung Galang SMS ke DPR?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler