Hal ini ditegaskan anggota pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2008
BACA JUGA: KPU Anulir Dua Calon DPD Sulbar
"Kalau bisa mendegradasi keinginan konstitusi, tentu harus dihindarkan," harapnya.UUD menyatakan presiden terpilih ketika dipilih 50 persen plus satu.Hal ini, dimaknai anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, bahwa presiden menjadi semua masyarakat
BACA JUGA: Wiranto Ogah Disamakan dengan Jenderal Lain
Terkait rangkap jabatan ini, fraksi-fraksi masih tarik ulurBACA JUGA: Pilpres 2009, Kader Golkar Nyempal
Delapan fraksi lainnya di DPR sudah setuju.Selain rangkap jabatan, item RUU pilpres yang mengatur syarat dukungan capres juga masih belum disepakatiKonfigurasinya, fraksi PAN, PKB, Demokrat, PDS, PBR, BPD mengingnkan syarat dikembalikan ke UU 23, yaitu 15 persen kursi atau 20 persen suaraSementara Golkar menginginkan 30 persen, PDIP antara 15 hingga 30 persen, dan PKS juga sudah menegaskan mengusulkan 20 persen.
Yuliani mengakui enam fraksi sangat berharap PDIP bisa melunak dan mengambil batas bawah 15 persen"Kalau itu terjadi, tentu tinggal Golkar sendiri sehingga bisa terhindar dari voting," tambahnya. Dua isu tersebut sangat alotSudah melalui empat kali lobby, dan diagendakan kembali melalui lobby pada Rabu 15 Oktober 2008(ysd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Hakim Agung Galang SMS ke DPR?
Redaktur : Tim Redaksi