Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang

Jumat, 09 Juni 2017 – 02:06 WIB
SUASANA HARU: Atas izin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, tiga terdakwa kasus narkotika meminta maaf kepada ibu mereka, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (7/6). FOTO: VERI SAKAL/BONTANG POST/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (7/6).

Keduanya didakwa pasal 114 Ayat 1 Jo, pasal  132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: 4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga

Teman mereka, yakni Syahrul Karham (24) pun terseret  karena terlibat dalam kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty menuturkan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.

BACA JUGA: Busyeeett! Naik Kapal Bawa Senjata Tajam dan Bong

Dirinya yang merupakan JPU kedua bersaudara tersebut menjelaskan, dalam kasus itu, Ria mengajak Ardiansyah untuk membeli sabu-sabu.

Dengan uang miliknya sebesar Rp 900 ribu, Ardiansyah membeli sabu-sabu kepada Waldi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Sedang Hamil, Lusi Nekat Geluti Pekerjaan Terlarang

Dari transaksi tersebut, dia mendapatkan barang haram sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900 ribu.

Setelah itu, mereka bertiga memakainya di rumah Syharul di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada 11 Maret lalu.

“Ternyata setelah memakainya, mereka mempunyai ide ke diskotik. Namun, karena  tidak memiliki uang, akhirnya mereka menjual satu poket ke Leli (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan setelah itu mereka ditangkap,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Eko Febrianto yang merupakan JPU Syahrul menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua memanggil ibu para terdakwa untuk memberikan mereka kesempatan  meminta maaf.

“Di sidang selanjutnya, mereka akan memasuki sidang yang mengagendakan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (ver)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemen Kronis, Pengedar Ditangkap Kok Menangis


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler