jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Sebanyak 93 sumur ilegal di Desa V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditutup Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.
Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa setelah surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya.
BACA JUGA: Pemprov dan Polda Sumsel Bentuk Satgas Pemberantas Illegal Drilling
Memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.
”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin, kami segera menutup 93 sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba," tegas Rachmad, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Irjen Rachmad: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Melibatkan 50 Satker
"Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus," tambah Rachmad.
Karena kata Rachmad, dalam SK tersebut dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas, yakni preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Pelaku Illegal Drilling di Muaro Jambi
"Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri, kalau masih bandel maka kami terpaksa menutup sumur ," kata Rachmad.
Setidaknya lanjut Rachmad, masih ada 27 lubang sumur lagi yang belum dibongkar.
"Tim juga akan mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada," jelas Rachmad.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menambahkan, pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, juga untuk menjaga kawasan dari kerusakan sekitar aktivitas ilegal tersebut.
"Saya minta untuk tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini," harap Listiyono.
Sebab, kata Listiyono, pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah.
Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerugian negara yang sangat banyak.
“Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko tersebut, dan memulihkan keamanan dan ketertiban di Desa Srigunung ini," kata Listiyono.
Dirinya meneruskan imbauan Wakasatgas bagi masyarakat yang masih main illegal drilling atau illegal refinery, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.
“Kami bersama tim Satgas kabupaten Musi Banyuasin akan terus membangun komunikasi secara intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusi bagi masyarakat kita,” tutup Listoyono.
Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini di periode Juni-Juli 2024 setidaknya lima orang harus meregang nyawa di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati