Subroto Nekat Tabrak Mobil Opsnal yang Mencegatnya, Setelah Diperiksa, Ternyata

Sabtu, 26 Juni 2021 – 01:43 WIB
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir narkoba, Jumat (25/06). Foto: humas polres lubuklinggau

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polisi berhasil meringkus kurir narkoba lintas provinsi bernama Subroto, 34, berikut barang bukti sebanyak 1.038 gram atau 1,04 kg dan 940 pil ekstasi, Minggu (20/6), sekitar pukul 21.30 WIB.

Warga Jalan Kandis, RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau tersebut, kini telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Tersangka diringkus saat hendak melintas di Jalan Sudirman tepatnya simpang Jalan Nanas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Minggu (20/6).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, dalam ekspose perkara, Jumat (25/6), sekitar pukul 15.00 WIB, menjelaskan kronologis terungkapnya kasus tersebut.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Gelar Pesta Sabu-Sabu Bareng Keluarga, Tak Disangka, Ternyata...

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat langsung kepada Wakapolres Kompol Bagus Adi Suranto, tentang seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, BG 2503 HS, membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Singkut Jambi menuju arah Kepala Curup.

Menindaklanjuti informasi itu jajaran Sat Narkoba dipimpin langsung Wakapolres langsung bergerak melakukan penyekatan di jalur yang akan dilintasi tersangka. Anggota disebar di beberapa titik penyekatan.

BACA JUGA: Usai Bunuh Mara Salem, Eks Cawalkot Siantar dan Oknum TNI Ini Mabuk-mabukan di Diskotik

Sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor BG 2503 HS yang sudah ditunggu melintas di Jalan Jend Sudirman menuju arah Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, tepatnya di dekat simpang Jalan Nanas Kelurahan Megang.

Sepeda motor dikendarai tersangka diadang menggunakan mobil opsnal Satres Narkoba. Akan tetapi tersangka tidak mau berhenti dan menabrak mobil opsnal tersebut, sehingga tersangka terjatuh.

Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan BB berupa uang tunai dengan jumlah Rp 4.950.000.- yang dibungkus amplop putih dari saku celana yang dipakai tersangka.

Kemudian, sabu-sabu seberat lebih dari 1 kg yang dibungkus kemasan teh hijau bertuliskan huruf tiongkok, dan bungkusan plastik bening berisikan 940 pil ekstasi yang disimpan dalam tas punggung warna hitam milik tersangka.

Polisi juga mengamankan Handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Sementara itu dari pengakuan tersangka BB tersebut milik seorang bandar berinisial AG warga Singkut, Jambi.

Tersangka sendiri hanya diminta untuk mengantarkan kepada seorang pemesan di Curup.

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

“Tugas mengantar narkoba ini sudah ketiga kalinya dilakukan tersangka, yang pertama dan kedua lolos namun yang ketiga ini akhirnya tertangkap” pungkas Kapolres. (*/palpos.id)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler