BACA JUGA: Sepatu Lokal Belum Bisa Jadi Raja
Jadi, masih tersisa Rp 800 miliar yang dipersiapkan untuk BM DTP sektor industri lainnya"Stimulus ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat daya tahan dunia usaha, dan menciptakan kesempatan kerja," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry S
BACA JUGA: Ekspor Terpuruk Kian Dalam
Soeratin dalam keterangan resminya Senin (2/3)Sebelas sektor yang diberi BM DTP itu ditetapkan dalam PMK Nomor 26/PMK.011/2009 sampai PMK nomor 31/PMK.011/2009, serta PMK nomor 33/PMK.011/2009 sampai nomor 37/PMK.011/2009
BACA JUGA: Pemilu Dongkrak Penumpang Pesawat
Ketentuan itu berlaku mulai 26 Februari 2000 sampai Desember 2009.Sektor-sektor industri yang mendapat stimulus BM DTP meliputi industri perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang; komponen kendaraan bermotor; komponen elektronika; perkapalan; dan industri alat besarLalu, industri infus; komponen pembangkit listrik tenaga uap; pembuatan sorbitol; telematika; pembuatan methyltin mercaptide, dan pembuatan ballpoint
Untuk memperoleh DTP, harus diajukan menteri atau kepala lembaga selaku pembina sektor kepada menteri keuangan
Harry menjelaskan, sebagaimana stimulus fiskal sebelumnya, BM DTP hanya diberikan atas impor barang-barang yang belum diproduksi di dalam negeriAtau, yang sudah diproduksi di dalam negeri, tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan
Stimulus juga diberikan kepada impor barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri"Pelaksanaan stimulus fiskal ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 12 bulan sejak ditetapkan," jelas Harry(sof/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Bantah Pinjami Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi