Subsidi Dihapus, Harga Rumah Naik

Senin, 28 April 2014 – 21:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah akhirnya menghapus subsidi untuk perumahan khususnya rumah sejahterah tapak.

Selain itu pemerintah juga mengubah peraturan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dalam pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera.

BACA JUGA: Delapan Proyek Geothermal Jalan, Dahlan Senang

"Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikkan dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 4 juta. Begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikan dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 7 juta," ungkap Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Senin (28/4).

Dengan perubahan ini, lanjutnya, otomatis harga rumah akan dinaikkan juga. Hanya saja kenaikan harga rumah ini belum diikuti dengan bebas PPN. Meski begitu Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Jaringan Gas Blora Terkendala Rel Kereta dan Tanah Pertamina

“Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," terang Sri Hartoyo. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Buat Satelit, BRI Gandeng AS dan Prancis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Punya Satelit, BRI Bisa Hemat Rp 200 M per tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler