"Jadi subsidinya diberikan di muka, sehingga cicilannya tetap," kata Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (20/1).
Perubahan pola subsidi KPR ini, menurut Suharso, untuk meringankan masyarakat dalam mencicil angsuran bulanan
BACA JUGA: Dirut PLN Dukung Program Bantuan Listrik Tunai
Selama ini, cicilan rata-rata rumah sederhana senilai Rp55 juta hanya murah di tahun pertama sampai empatBACA JUGA: Komisi V Dukung Penghapusan RSS Tipe 21
"Berarti ada ketambahan Rp100-an ribu sehingga memberatkan debitur," ujarnya.Demikian juga dengaan rumah susun milik sendiri (rusunami)
Ditambah Suharso, kemenriannya dengan Depkeu sudah melakukan pembahasan dan telah menghasilkan kesepakatan awal
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 800 Unit Rumah untuk Nelayan
"Insya Allah tahun ini sudah dilaksanakan dan menunggu penetapan APBN-P," terangnya.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VI Usul Bentuk Panja
Redaktur : Tim Redaksi