Subsidi Penerbangan Perintis Ditekan

Angkat Status jadi Jalur Komersial

Sabtu, 14 November 2009 – 03:40 WIB

JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) akan mengubah status sejumlah penerbangan perintis menjadi penerbangan komersial tahun depanItu dilakukan untuk mengurangi subsidi PSO (public service obligation)

BACA JUGA: Darminn Optimis, Inflasi Turun

Maklum, tahun lalu saja pemerintah harus menggelontorkan subsidi untuk penerbangan perintis hingga Rp 1 triliun.

"Beberapa rute sudah bukan perintis lagi karena market-nya sudah terbentuk
Penerbangan perintis itu kan untuk memancing animo masyarakat saja

BACA JUGA: BI Desak Perbankan Turunkan Suku Bunga

Kalau sudah banyak penumpangnya, ya harus dilepas karena sudah bukan perintis lagi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bhakti S
Gumay di gedung Dephub, Jumat (13/11)

BACA JUGA: 2009, Kredit Bank Anjlok



Namun dia mengaku belum dapat mengumumkan rute mana saja yang akan berubah menjadi rute komersialSaat ini, Dephub masih melakukan pembahasan mendalam mengenai rute-rute akan dicabut statusnya sebagai rute perintisJika hal itu dilakukan, maka dipastikan maskapai yang melayani rute-rute tersebut tidak akan lagi mendapatkan sokongan dana PSO dari pemerintah"Saya belum tahu karena pembahasan baru saja dilakukan," tukasnya.

Di sisi lain, Departemen Perhubungan juga akan mencari rute-rute lain yang sekiranya berpotensi untuk dilalui penerbangan perintisDengan begitu seluruh wilayah Indonesia diharapkan bisa ter-cover transportasi udara"Ini akan menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah," tegasnya.

Herry menegaskan bahwa pemerintahtidak akan menghapus tarif batas atas pesawat kelas ekonomi dalam revisi Keputusan Menteri (KM) 9/2002 agar konsumen tetap terlindungi"Dalam amanat UU No 1/2009 tentang Penerbangan, sangat jelas bahwa pemerintah masih mengatur tarif ekonomi pesawat udara, antara lain melalui tarif batas atas," tegasnya

Pernyataan Herry itu terkait usul beberapa pihak, termasuk Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) yang ingin agar tarif batas atas penerangan udara kelas ekonomi dihapus.  Dia menambahkan, proses revisi KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi telah mencapai 50 persenUntuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Herry mengaku harus melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan itu"Semua pihak kita libatkan, termasuk dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," katanya.

Dia mengakui, sejumlah maskapai menginginkan agar tarif batas atas dihapus, termasuk PT Garuda IndonesiaBahkan dia menyebut usul penghapusan itu sudah sampai kepada rute-rute tertentu yang gemukMisalnya Jakarta-Surabaya dan Jakarta-MedanNamun pemerintah sudah menolak"Jika ingin benar-benar dihapus (tarif batas atas), ya, revisi dulu undang-undang," jelasnya

Seperti diketahu INACA mengusulkan agar tarif batas atas penerbangan ekonomi dihapus, menyusul rencana memasukkan tambahan biaya bahan bakar (fuel surcharge) ke komponen tarifNamun pemerintah bersikukuh tetap akan memberlakukan mekanisme tarif batas atas sesuai Kepmen (KM) Nomor 9/2002 tentang Tarif Batas Atas(wir/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distribusi BBM untuk Nelayan Macet


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler