Subur Mengaku Bisa Mengusir Makhluk Halus dengan Cara Begituan

Jumat, 27 November 2020 – 21:42 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menginterogasi tersangka Subur Si Dukun Cabul. Foto: Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Sholeman alias Subur atau Eko (39) telah mengakui perbuatan terlarangnya, menggauli sembilan korban.

Dukun cabul asal Kota Semarang itu kini telah ditangkap Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Kepada penyidik, Subur mengaku memiliki berbagai modus menggauli korbannya.

Salah satunya dengan cara mengaku bisa mendeteksi penyakit yang diderita korban.

BACA JUGA: Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya

Seperti bisa mengusir makhluk halus yang menempel di tubuh korban.

"Dia berpura-pura mendeteksi, menempelkan telapak tangannya ke tubuh korban. Kemudian bilang bisa mengusir makhluk halus dengan menyatukan raga, yang tak lain adalah melakukan hubungan intim," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, seperti dilansir Radar Semarang, Jumat (27/11).

"Kemudian juga memberikan pil koplo atau pil putih kepada korban,” imbuh Iskandar.

Dalam mencari mangsa, tersangka melakukan pendekatan terhadap teman korban.

Dia berpura-pura menanyakan penyakit atau keluhan korban.

Selanjutnya tersangka menyusun strategi untuk melancarkan aksinya.

"Dia tidak buka praktik. Dari korban satu ke korban dua, dan berikutnya. Perkenalan dengan korban ini dari mulut ke mulut. Jadi, kalau korban mau lepas dari tersangka, harus mencari korban baru,” kata Iskandar.

Subur mengaku melancarkan aksinya sendirian.

Korban tidak hanya dieksekusi di rumah tersangka, tetapi juga di hotel di wilayah Kabupaten Kendal.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya, akta kelahiran, pakaian korban dan hasil visum. Juga satu unit mobil Honda Civic milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi cabul.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya kenal korban kali pertama dari salah satu tetangga yang satu sekolah dengan korban. Saya dikenalkan lalu tanya dulu punya keluhan apa? Setelah diceritakan, kemudian saya dekati,” kata Subur.

Dia berdalih perbuatannya tersebut dilakukan lantaran pengaruh minuman beralkohol.

"Saya juga tidak paham, tidak bisa mengobati, hanya modus. Saya rayu, ajak jalan-jalan, makan, lalu begituan,” katanya. (mha/aro/bas)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler