jpnn.com, BANYUWANGI - M. Sucipto (39) warga Desa Setail, Banyuwangi, Jatim menjadi korban penipuan akibat tergiur iming-iming mendapatkan ilmu kanuragan dan kayu jati gelondongan,
Dia harus kehilangan uang puluhan juta rupiah. Pelakunya Imam Muhtadi (55) warga Desa Antigoro, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kejadian yang dialami Sucipto berawal dari perkenalannya dengan Imam Muhtadi pada awal Desember 2020. Saat itu, pelaku awalnya meminta sumbangan untuk santunan anak yatim kepada korban.
Mereka pun semakin akrab, hingga akhirnya pelaku mengaku kenal dengan seorang kiai yang bisa memberikan ilmu kanuragan kepada korban.
BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash
“Pelaku mengaku kiai kenalannya bisa memberikan ilmu mengikat bumi/jagat pada korban. Pelaku juga menyampaikan pada korban kiai kenalannya akan memberinya kayu jati glondongan jika bisa membantu kiai yang dimaksud,” ujar Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji.
Entah mengapan, korban percaya begitu saja dengan omongan pelaku dan memberikan uang tunai Rp50 juta kepada pelaku.
BACA JUGA: Begini Cara Kiai Palsu Tipu Korbannya
Seiring waktu berjalan, korban berusaha mencari tahu tentang kiai yang dimaksud oleh pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan kiai yang dinyatakan oleh tersangka ternyata tersangka itu sendiri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Genteng,” tegasnya.
Atas dasar laporan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Imam Muhtadi sebagai tersangka.
“Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Lenovo warna putih dan selembar struk bukti transfer dari Bank BNI. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia