jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas informasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Terkait hal itu, MA didesak untuk segera menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kasasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Munir.
Desakan tersebut disampaikan koalisi penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari Kontras, LBH Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia, dan YLBHI.
BACA JUGA: Keluarga Korban HAM Berat Minta Wiranto Dicopot
"Kami minta MA menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kepada Pemohon Kasasi yaitu Kontras," kata istri Munir, Suciwati di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Dia juga mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Mensesneg RI maupun jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya disimpan oleh Kemensetneg.
BACA JUGA: Percayalah, Pak SBY Pasti Blak-blakan soal Dokumen TPF Munir
"Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagaimana mandat dari Keppres 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir," ujar Suciwati.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2017, Kontras mendaftarkan kasasi ke MA sebagai bentuk upaya hukum lanjutan setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa dokumen TPF Munir bukanlah informasi publik dan menolak permohonan informasi Kontras ke Pemerintah RI c.q Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Namun kemudian Majelis Hakim Kasasi di MA ikut menguatkan putusan PTUN Jakarta dan menolak kasasi dari Kontras. (ipk/rmol)
Redaktur & Reporter : Adil