!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA – Pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan seharga Rp12 miliar ditetapkan setelah Walikota Medan Abdillah minta penilaian PT SucofindoPerusahaan inilah yang memberikan penilaian bahwa harga Rp12 miliar itu wajar
BACA JUGA: Beda Generasi, Wajar Walikota-Wakilnya Tak Akur
Berdasar rekomendasi tim independen itulah, Abdillah mengeluarkan disposisi berbunyi ’proses sesuai aturan’ untuk pembelian damkar yang belakangan menjadi perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).jpnn.com - Nah, dalam sidang di pengadilan tipikor, Jumat (22/8), Abdillah mengajukan ahli keuangan Syahril Ahmad
BACA JUGA: Kepala Daerah Jangan Dikerangkeng Aturan
Terkait rekomendasi dari PT Sucofindo yang menyatakan harga mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemko Medan adalah wajar dan bisa dipertanggungjawabkan, Syahril menilai, kalau pada akhirnya terjadi kesalahan maka harus PT Sucofindo yang dimintai pertanggungjawaban.”Selama itu perusahaan resmi dan punya ijin, maka dia yang harus bertanggung jawab mengenai penilaian harga tersebut
BACA JUGA: Jasa Abdillah, Gratiskan Pengobatan
Abdillah merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliarSekaligus dia terdakwa kasus APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara Rp50,58 miliar(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Dibui, Blanko KTP Langka
Redaktur : Tim Redaksi