Sudah 1 Tahun, Bagaimana Kelanjutan Kasus Video Syur Gisel?

Rabu, 15 Desember 2021 – 08:05 WIB
Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan video syur 19 detik dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes masih berproses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa kasus tersebut masih belum masuk ke meja hijau.

BACA JUGA: Info Penting dari Kombes Zulpan soal Berkas Perkara Video Syur Gisel, Siap-Siap Saja

Pasalnya, berkas perkara Gisel sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi lagi.

"Perkaranya ini, kan, sudah pernah dikirimkan, tetapi dikembalikan atau istilahnya P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," ujar Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Ini Alasan Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Ternyata

Meski demikian, lanjut dia, penyidik sudah melengkapi dan mengirimkan kembali berkas tersebut ke Jaksa.

Menurutnya, polisi kini tengah menunggu kabar selanjutnya dari pihak kejaksaan terkait hal tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rizky Nazar Ditangkap, Ruben Onsu Merinding

"Kalau terpenuhi maka berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa (lanjut) tahap dua," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Gisella Anastasia dimintai keterangan tambahan oleh penyidik pada Jumat (10/12) pagi.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

Adapun Gisella Anastasia dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan atas beberapa pertimbangan dari penyidik.

Gisel dan Nobu dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, sehingga hanya diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler