Sudah 200 Saksi Diperiksa, Tersangka e-KTP Masih Dua

Jumat, 16 Desember 2016 – 13:31 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Namun, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

"E-KTP masih dalam proses penyidikan. Kami sudah memeriksa lebih dari 200 saksi untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).

BACA JUGA: PNS Dimanjakan Dengan Kemudahan Berbelanja

Sejauh ini KPK memang sudah menjerat dua tersangka. Yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Menurut Febri, penetapan tersangka baru dalam kasus itu sangat tergantung dari informasi dan bukti yang diperoleh penyidik. Soal informasi salah satu tersangka akan mengajukan diri menjadi justice collaborator, Febri mengaku belum mengetahuinya.

BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Panggil Oknum TNI di Kasus Suap Bakamla

Yang pasti, kata Febri, sepanjang unsur untuk menjerat tersangka baru terpenuhi tentu akan dipertimbangkan penyidik.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Hmmm... Inilah Tanggapan Pak Tito untuk Eko Patrio

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, Penonaktifan Ahok dari Gubernur DKI Tunggu Kelar Cuti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler