jpnn.com - JAKARTA – Daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi makin bertambah. Gubernur Riau H Annas Maamun ditangkap KPK lantaran diduga hendak melakukan penyuapan. Annas diamankan bersama delapan orang lainnya dengan barang bukti uang dalam jumlah miliaran. Diduga uang itu hendak digunakan untuk mengurus perkara yang tengah menjerat Annas.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa instansinya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan seorang gubernur. Namun, Johan tak mau menyebut identitas gubernur itu karena kasus tersebut masih diperiksa. ”Benar terjadi OTT sekitar pukul 17.30. Dari operasi itu, diamankan sembilan orang di sebuah rumah di kawasan Citra Grand Cibubur,” ujar Johan Kamis (25/9)
BACA JUGA: Extra Joss Gandeng Lazismu Salurkan Hewan Kurban
Sembilan orang yang ditangkap itu, antara lain, Annas, anggota keluarga, sopir, ajudan, dan seorang pengusaha. Ada juga seorang perempuan yang dibawa ke KPK. Sampai pukul 24.00, ada kabar seorang polisi juga diamankan. Namun, belum kunjung ada kejelasan apakah dia ajudan Annas atau polisi dari kesatuan lain, belum ada konfirmasi resmi.
Mereka yang diamankan digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 19.30 dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam operasi itu, penyidik juga membawa sebuah mobil Toyota Innova putih berpelat nomor BM 1445 TP. Informasinya, mobil itulah yang membawa Annas ke sebuah rumah di Citra Grand Cibubur. ”Dari penangkapan itu, juga diamankan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Jumlah pastinya masih dihitung, kemungkinan nilainya miliaran,” ungkap Johan.
BACA JUGA: Freeport Berniat Beli Listrik PLTA Sungai Mamberamo
Johan maupun sejumlah pimpinan KPK masih bungkam terkait motif tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Annas. Namun, informasinya, pejabat 74 tahun itu hendak menyuap penegak hukum terkait perkara yang kini tengah membelitnya.
Politikus asal Partai Golkar tersebut memang tengah terbelit sejumlah perkara. Yang paling hangat adalah Annas dilaporkan seorang perempuan 39 tahun ke Mabes Polri karena pelecehan seksual. Laporan tersebut dilakukan pada akhir Agustus. Selain itu, pejabat kelahiran Bagansiapiapi tersebut sempat tersandung kasus pembangunan jembatan di Rokan Hilir. Perkara itu terjadi saat Annas menjabat bupati Rokan Hilir pada periode 2006–2011.
BACA JUGA: RUU Adpem Disahkan, Pejabat tak Bisa Sewenang-wenang
Jika terbukti melakukan korupsi, Annas bakal melengkapi daftar hitam gubernur Riau. Ada tiga gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi di KPK. Mereka adalah Saleh Djasit yang dijadikan tersangka karena korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau pada 2003. Pada 2008 dia dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Namun, pada 2010 Saleh keluar penjara dengan status bebas bersyarat.
Gubernur Riau yang bermasalah lainnya adalah Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi pelaksanaan PON Riau dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT). Pada 2014 dia dihukum 14 tahun penjara, namun oleh pengadilan tinggi malah dikorting menjadi sepuluh tahun.
Annas melengkapi daftar kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi di KPK. Total hingga pertengahan 2014 ada 52 kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Di antara jumlah itu, ada sebelas gubernur yang terjerat kasus korupsi di KPK. Sejak 2014 hampir tiap tahun ada gubernur yang terjerat korupsi. Hanya pada 2005, 2007, 2011, dan 2012 tidak ada gubernur yang terjerat kasus korupsi.
Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menyatakan, belum ada informasi bahwa anggota Polri ikut tertangkap dalam OTT KPK. ”Saya sudah cek, di internal Polri belum ada laporan anggota tertangkap tangan,” ujar Ronny saat dihubungi melalui selulernya tadi malam.
Pernyataan tersebut terkait dengan informasi bahwa Annas menyuap polisi terkait kasus pelecehan seksual. Annas menjadi terlapor di Bareskrim Polri dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial WW akhir Agustus. Hingga kini status Annas dalam kasus tersebut masih terlapor sekaligus saksi. ”Setelah laporan pertama, ada beberapa saksi lain yang juga menjelaskan bahwa mereka merupakan korban,” lanjutnya. Informasi yang diperoleh Jawa Pos, hari ini pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual itu dilanjutkan. Polisi akan memeriksa lagi saksi baru yang mengaku dilecehkan Annas.
Kasus tersebut bermula dari laporan WW ke Bareskrim. Dia mengaku dilecehkan Annas saat mengurus administrasi sebuah acara yang disetujui gubernur. Kepada penyidik, WW menyatakan bahwa Annas menarik tangannya dan memaksa dirinya untuk memegang kemaluan gubernur.
Belakangan, tudingan itu dibantah Annas. Bahkan, Annas melaporkan balik WW ke Bareskrim dengan tudingan pencemaran nama baik. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dua kasus tersebut.
Jika benar Annas berupaya menyuap penyidik dan terbukti di pengadilan, lanjut Ronny, bisa jadi petunjuk bahwa laporan pelecehan seksual itu benar. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim. Selebihnya, Ronny enggan berkomentar lebih jauh karena informasi terkait OTT itu belum jelas. (gun/byu/c10/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Daerah Ini Tak Terikat UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi