jpnn.com, JAKARTA - Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) resmi berlaku dengan sendirinya tanpa ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Kementerian Hukum dan HAM pun telah mencatatkan UU KPK yang baru tersebut ke dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Hal ini diamini Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Ssstt...Novel Baswedan Titipkan Dokumen Penting untuk Pak Jokowi Sebelum Pelantikan Presiden
"Ya aturannya begitu. 30 hari walaupun presiden tidak menandatangani otomatis berlaku. Dan dirjen perundang-undangan kami di Kumham juga sudah otomatis memberikan penomoran untuk masuk dalam lembaran negara," ucap Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10).
Lantas apa sebenarnya alasan Jokowi tidak menandatangani perubahan UU KPK tersebut? Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu hanya menjawab tidak tahu.
BACA JUGA: Pak Jokowi Jadi Presiden Lagi, Mas Hasto Ogah Jadi Menteri
Begitu juga mengenai pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan untuk tidak meneken perubahan UU yang ditentang BEM Seluruh Indonesia dengan turun ke jalan beberapa waktu lalu.
"Saya enggak tahu. Saya enggak tahu," jawab mantan politikus Senayan itu.
BACA JUGA: Soal Jatah Menteri, RPI: Jangan Merasa Paling Berkeringat
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK, pascademonstrasi besar-besaran mahasiswa di Gedung DPR. Namun sampai saat ini keputusan itu tidak pernah diambil.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam