Sudah 3.235 Reklame Ilegal Ditertibkan

Rabu, 08 Agustus 2018 – 13:31 WIB
Penertiban reklame liar. Foto: JPG/PojokJabar

jpnn.com, SURABAYA - Pelanggaran pemasangan reklame masih marak di Kota Surabaya. Itu terlihat dari jumlah penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Selama tiga bulan, petugas penegak perda tersebut berhasil membabat 3.235 reklame.

BACA JUGA: Sehari Copot 200 Reklame Ilegal

Mayoritas reklame yang dicabut jenis insidental. Jumlahnya 3.111 reklame.

Sementara itu, untuk reklame tetap, pemkot berhasil menertibkan 124 buah. Ribuan reklame tersebut dicabut karena melanggar beberapa peraturan.

BACA JUGA: Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok

Misalnya, izin reklame yang sudah habis, tidak memiliki izin pemasangan, hingga melanggar lokasi bebas reklame.

"Paling banyak memang soal jatuh tempo pemasangan," terang Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya Febri Aditya.

BACA JUGA: Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan

Untuk izin reklame yang habis, sebelum ditertibkan, sebenarnya perusahaan pemasang dihubungi pemkot.

Khususnya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani masalah reklame.

Jika sudah ada beberapa peringatan tapi tetap diabaikan, OPD akan mengirim surat ke satpol PP. Isinya perintah penertiban.

"Kalau insidental, kami cabut. Sedangkan reklame tetap langsung diturunkan atau dipotong," tuturnya.

Ada dua penyebab pelanggaran di bidang reklame tetap. Yang pertama soal pelanggaran pada konten iklan.

Kedua, papan iklan yang sudah habis masa pemasangannya. "Yang terakhir ini kami harus potong-potong dulu," katanya.

Sebab, papan reklame tetap bisanya dibuat dari bahan besi yang cukup kuat. Untuk itu, dibutuhkan keterampilan khusus untuk memotongnya.

Pelanggaran lainnya adalah tidak memiliki izin pemasangan. Kasus itu paling banyak terjadi pada reklame insidental.

Biasanya ditempel sembarangan dan tanpa stempel serta tanda tangan khusus dari pemkot.

"Kalau menemukan semacam ini, kami langsung cabut," terangnya.

Febri mengatakan, setiap hari timnya terus berkeliling untuk menertibkan reklame ilegal.

Skema penertiban pun dibagi berdasar jenis reklame. Siang untuk reklame insidental, malam untuk reklame tetap.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Machmud mengkritik sikap pemkot dalam menertibkan reklame. Dia menilai pemkot tidak pernah benar-benar serius dalam menertibkan reklame yang menjamur di Surabaya.

Contoh ketikdakseriusan itu banyak. Dia sering menemui banyaknya tiang reklame yang sudah ditandai silang oleh pemkot, tetapi selama beberapa bulan tidak ada penanganan sama sekali.

"Tetap saja seperti itu. Tidak ada pembongkaran," jelasnya.

Machmud pun menduga banyaknya reklame yang melanggar tapi tidak ditertibkan itu disebabkan adanya "koordinasi" antara pengusaha dan oknum dari pemkot.

Akhirnya, mereka menunda-nunda penertiban reklame tertentu. (elo/c6/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kungfu Panda Sikat 3.122 Reklame


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler