Sudah 33 Incumbent Mundur

Presiden Akan Tunjuk Pjs Gubernur Riau

Selasa, 17 Juni 2008 – 14:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga Selasa (17/6) Mendagri Mardiyanto sudah menyetujui pengunduran diri 33 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut maju dalam pilkada (incumbent)Rinciannya, 2 gubernur (Lampung dan Sumsel) dan 1 wagub (Jatim) yang akan maju lagi sebagai calon gubernur

BACA JUGA: Capres Dilarang Terima Dana Judi

Untuk bupati, ada 4 bupati yang akan maju lagi sebagai gubernur, 1 bupati sebagai cawagub, dan 12 bupati sebagai calon bupati

Juga ada 4 wakil bupati (wabup) sebagai calon bupati dan 4 wabup maju lagi sebagai cawabup

BACA JUGA: Anggaran KPU Masih Diblokir

Ada 3 walikota dan 1 wakil walikota yang maju lagi sebagai calon walikota, serta 1 wakil walikota sebagai calon wakil walikota.

Sementara, untuk Gubernur Riau Rusli Zainal dan Wakilnya Wan Abu Bakar yang dikabarkan sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Mendagri, hingga kemarin persetujuannya belum dikeluarkan Mendagri

“Tapi pasti disetujui

BACA JUGA: Mega Hanya Ingin Satu Periode

Tak mungkin tak disetujuiProses di Depdagri hanya satu hingga dua hari,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Selasa (17/6).

Lebih lanjut Saut menjelaskan, dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri karena maju lagi di pilkada, maka nantinya akan ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitifPenetapan Pjs ini nanti bersamaan dengan keluarnya pengesahan pengunduran diri incumbent tersebut

Pengesahan pengunduran diri Gubernur dan Wagub berdasar Keputusan Presiden, sedang Bupati/wabup dan Wako/wawako berdasar Surat Keputusan MendagriBila kepala daerah saja yang mengundurkan diri, maka wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Saut menjelaskan,mekanisme pengunduran diri incumbent adalah diawali permohonan pengunduran diri dari yang bersangkutanKemudian, Mendagri akan mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri tersebut, yang akan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran sebagai calon ke KPUDBerikutnya, sehari sebelum KPUD mengumumkan penetapan calon, maka akan dikeluarkan surat pengesahan pengunduran diri incumbent

Dari 33 incumbent yang sudah mengundurkan diri tersebut, sebagaimana data di Kapuspen Depdagri, antara lain adalah bupati Ingragiri Hilir, Kolaka, Kerinci, Maluku Tenggara, Luwu, Lebak, dan SanggauUntuk Wakil Bupati adalah Wabup Indragiri Hilir, Sanggau, Lampung Utara, Lumajang, Bondowoso, dan JayawijayaUntuk Walikota antara lain adalah Walikota Pare-Pare, Malang, dan BandungSedang untuk Wawako adalah Wawako Pare-Pare dan Malang(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Kalah, Gus Dur Ancam Golput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler