Sudah 4 Ribu Bandar Narkoba di Penjara

Kamis, 23 Agustus 2018 – 14:34 WIB
Polisi tangkap tiga pengedar narkoba. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Para terpidana kasus narkoba merupakan penghuni mayoritas di penjara. Di seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur (Jatim), tercatat ada 11.910 tahanan dan narapidana (napi) terkait kasus narkoba.

Data tersebut hingga pertengahan bulan ini. Itu berarti hampir setengah dari total 26.417 napi dan tahanan terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Masih Terpengaruh Kokain, Richard Muljadi Urung Diperiksa

Jika dipersentase, jumlahnya mencapai 45 persen. Sisanya adalah pelaku tindak pidana umum. Termasuk tahanan dan napi tindak pidana khusus lain.

Saat upacara penyerahan remisi pada 16 Agustus lalu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati menyebut ada 4.551 warga binaan yang termasuk kategori bandar. Juga 7.359 orang yang dinyatakan sebagai pemakai.

BACA JUGA: Cucu Konglomerat Ketangkap Pakai Narkoba di Toilet Restoran

Selain mereka, ada penghuni penjara yang terlibat tindak pidana umum.

Misalnya, penggelapan, penipuan, hingga pencurian. Ada juga yang dipidana karena melakukan perampokan. Termasuk pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Langkat Ini Dipecat NasDem

"Yang korupsi 573 orang," kata Susy.

Selama ini, pelaku tindak pidana narkoba merupakan penghuni terbanyak di penjara. Di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) misalnya, persentase napi narkoba pernah mencapai 60 persen.

Hal itu juga terjadi di lapas lainnya. Termasuk di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Pelaku tindak pidana narkoba di sana selama ini juga mencapai 45-50 persen.

"Karena itu, pemindahan terhadap napi narkoba sering dilakukan. Minimal seminggu sekali memindahkan 30 napi," terang Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Kelas I-IA Sidoarjo Ma'ruf Hadianto.

Yang dituju adalah Lapas Porong, Lapas Probolinggo, Lapas Madiun, hingga Pasuruan.

Napi yang dipindah rata-rata divonis lebih dari empat tahun. Dalam tuntutan ataupun vonis, jaksa dan hakim biasa menerapkan pasal 112 atau pasal 114 UU Narkotika.

Pasal itu bisa disebut untuk para bandar atau pengedar. Yang masuk kategori perantara juga mendapat pidana tak ringan dalam persidangan.

Begitu juga terdakwa yang terbukti memiliki barang terlarang untuk digunakan sendiri atau bersama teman.

Saat ini Lapas Delta tidak hanya berfokus pada pemindahan napi laki-laki. Tapi, juga napi perempuan. Hanya, pemindahan napi perempuan harus menunggu kesiapan dari lapas perempuan.

"Tiap memindahkan, kami koordinasi lebih dulu," ucap Ma'ruf. (may/c6/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketagihan Nyabu, Maryanto Nekat Curi Sepeda Motor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler